Pemeliharaan Akreditasi

Pemeliharaan Akreditasi

28 Apr

Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA (selanjutnya disebut “Pengadilan Negeri Klaten”) telah terakreditasi “A” (Excellent) berdasarkan hasil rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor TAPM.038/QMR/Sertifikat/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016.

Untuk menjamin keberlanjutan predikat terakreditasi “A” tersebut, diperlukan penilaian kembali (audit surveillance) - sekarang asesmen surveilan (assesment surveillance) - setiap enam bulan selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2019.

Asesmen surveilan terhadap Pengadilan Negeri Klaten yang pada waktu itu kesekretariatan pengadilan negeri masih “Kelas IB” yang - diaudit oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badan Peradilan Umum dengan hasil terakreditasi “A” - sekarang kelas kesekretariatan pengadilan negeri telah berubah nomenklatur kesekretariatan menjadi “Kelas IA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Perubahan nomenklatur sebutan kesekretariatan Pengadilan Negeri Klaten tersebut diteguhkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan Surat Keputusannya Nomor 36/SEK/SK/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas IB Dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas IB Menjadi Kelas IA.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Klaten termasuk salah satu Satuan Kerja kesekretariatan pengadilan negeri kelas IA dari seluruhnya sekarang sebanyak 41 pengadilan negeri kelas IA di lingkungan Badan Peradilan Umum.

Asesmen Surveilan oleh TAPM Badan Peradilan Umum dan TAPM Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap Pengadilan Negeri Klaten tersebut mengacu pada Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam regulasi dan kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Surat keputusannya Nomor 2235/DJU/SK/OT.01.3/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Buku Pedoman Praktis Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum.

Terakhir, Tim Asesor dari TAPM Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 29 Maret 2018 telah melaksanakan Asesmen Surveilan APM terhadap Pengadilan Negeri Klaten, yang kegiatannya dipadukan dengan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kemudian, untuk menjamin implementasi, menjaga konsistensi dan memastikan adanya pemeliharaan yang konsisten dan hasilnya dapat dipertahankan berdasarkan asas terstruktur, sistemik dan berkelanjutan dalam konteks bingkai Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (APM Badilum); maka Pedoman Praktis APM Badilum tersebut merupakan acuan utama, panduan dan pedoman bagi Pimpinan dan segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Klaten dalam memberikan pelayanan publik terutama bagi para pencari keadilan sebagai pengguna pengadilan.

Demikian pula berkenaan dengan implementasi hasil pemetaan proses bisnis pada Pengadilan Negeri Klaten, selain dengan Pedoman Praktis APM Badilum sebagai panduan, Pimpinan dan segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Klaten diwajibkan mendalami dan memahami Manual Mutu, Prosedur Mutu dan Daftar Periksa (Checklist) APM Badilum.

Dalam semangat motto pelayanan publik sebagai budaya mutu yaitu “BISA” yang merupakan akronim dari Berwibawa, Informatif, Santun, dan Akuntabel, maka Pimpinan dan segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Klaten telah bersama membangun komitmen pelayanan publik, berupa implementasi Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP, one gate integrated service), dan implementasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam bentuk aplikasi digital baik di bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan yang pengembangannya lebih lanjut akan terintegrasi dengan tampilan situs web resmi (official website) Pengadilan Negeri Klaten di www.pn-klaten.go.id.  

Implementasi PTSP Pengadilan Negeri Klaten tersebut juga dalam kerangka implementasi pewujudan kriteria customer focus dan performance result yang merupakan dua area kriteria dari tujuh area penilaian asesmen APM, yang selanjutnya dapat diukur melalui survei kepuasan masyarakat (SKM).  

Komitmen pelayanan publik yang dibangun dan dikembangkan oleh Manajemen Pengadilan Negeri Klaten tersebut merupakan bagian pemahaman implementatif dan pewujudan program Akreditasi Menuju Peradilan Modern yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. sebagaimana dimaksud dalam regulasi dan kebijakannya melalui Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 64/DJU/SK/OT.3/02/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Buku Perjalanan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum.

Pewujudan program Akreditasi Menuju Peradilan Modern tersebut pada gilirannya adalah sebagai bagian tahap dan proses bagi Pengadilan Negeri Klaten dalam mewujudkan visinya demi “Terwujudnya Pengadilan Negeri Klaten Yang Agung” dan turut serta mewujudkan visi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Umum Yang Agung” dalam bingkai nasional visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.

x