Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

06 Okt

Kedudukan Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA berada di bawah lembaga Mahkamah Agung RI/Badan Peradilan Umum/Pengadilan Tinggi Semarang sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tugas pokok Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA berfungsi memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang Peradilan Umum, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua serta Hakim-hakim yang melakukan pengawasan dan bertugas serta bertanggung jawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan yang didukung oleh keamanan dan kehendak baik dari Pimpinan Struktural dan Pejabat Peradilan lainnya.

Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi serta dengan memfungsikan tugas-tugas Kesekretariatan yang menyangkut sarana prasarana dan perlengkapan.

 

 

 

 

 

x