Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Kegiatan Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Panitera Pengganti
Jurusita
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Tenaga Honor
Profil Calon Hakim
Penghargaan Pegawai
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Program Kerja
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Cetak Biru Mahkamah Agung 2010 - 2035
Layanan Publik
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Pengadaan Pos Bantuan Hukum
Hasil Lolos Seleksi Akhir Penerimaan PPNPN/Honorer 2020
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Mengajukan Keberatan Terhadap Keberatan Layanan Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Biaya Perolehan Salinan Informasi
Laporan
Laporan Keuangan
Realisasi Anggaran
PNBP
CALK
Neraca
Laporan Operasioal
Laporan Perubahan Ekuitas
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Laporan IKM dan IPAK
Pengaduan
Capaian Sasaran Mutu
Jenis dan Tarif PNBP
Berita
Berita Terkini
Informasi Peradilan
Panggilan & Pemberitahuan Umum
Berita & Informasi Eksekusi
SP4N LAPOR
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Standar Operasional Presedur
Standar Layanan
Prosedur Eksekusi
Prosedur Peminjaman Arsip
e-Brosur Eraterang
Peradilan Modern
PTSP Terkini
PTSP Pertama
Kepemimpinan Transformasional
Pemeliharaan Akreditasi
Persiapan IFCE PN Klaten
Aplikasi Inovasi
Antrian Sidang
Rol Sidang
Info Denda Tilang
SMS Info Perkara
TV Display Kepaniteraan
A Leader is..
Member Court Excellence
Dokumen Implementasi IFCE
ICCE Newsletter
PPID
SK & Struktur Pelaksana PPID
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Registrasi
Pertanyaan
Proses Perkara Pidana Cepat / Singkat
Beranda
Tentang Pengadilan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Proses Perkara Pidana Cepat / Singkat
Proses
Perkara Pidana Cepat / Singkat
19
Jan
7
PROSES PERKARA PIDANA CEPAT / SINGKAT
1.
Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2.
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3.
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
4.
Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
5.
Penunjukan Majelis/ Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
6.
Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
7.
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
8.
Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
9.
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
10.
Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
11.
Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12.
Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
13.
Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
14.
Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
15.
Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
16.
Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
17.
Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
18.
Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
19.
BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
20.
Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
21.
Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
22.
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
x
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility