Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Kegiatan Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Panitera Pengganti
Jurusita
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Tenaga Honor
Profil Calon Hakim
Penghargaan Pegawai
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Program Kerja
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Cetak Biru Mahkamah Agung 2010 - 2035
Layanan Publik
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Pengadaan Pos Bantuan Hukum
Hasil Lolos Seleksi Akhir Penerimaan PPNPN/Honorer 2020
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
SOP Layanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Mengajukan Keberatan Terhadap Keberatan Layanan Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Biaya Perolehan Salinan Informasi
Laporan
Laporan Keuangan
Realisasi Anggaran
PNBP
CALK
Neraca
Laporan Operasioal
Laporan Perubahan Ekuitas
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Laporan IKM dan IPAK
Pengaduan
Capaian Sasaran Mutu
Jenis dan Tarif PNBP
Berita
Berita Terkini
Informasi Peradilan
Panggilan & Pemberitahuan Umum
Berita & Informasi Eksekusi
SP4N LAPOR
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Standar Operasional Presedur
Standar Layanan
Prosedur Eksekusi
Prosedur Peminjaman Arsip
Peradilan Modern
PTSP Terkini
PTSP Pertama
Kepemimpinan Transformasional
Pemeliharaan Akreditasi
Persiapan IFCE PN Klaten
Aplikasi Inovasi
Antrian Sidang
Rol Sidang
Info Denda Tilang
SMS Info Perkara
TV Display Kepaniteraan
A Leader is..
Member Court Excellence
Dokumen Implementasi IFCE
ICCE Newsletter
PPID
SK & Struktur Pelaksana PPID
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Registrasi
Pertanyaan
Alur Proses Perkara Perdata
Beranda
Tentang Pengadilan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
Alur Proses Perkara Perdata
Alur
Proses Perkara Perdata
13
Nov
7
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
1.
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan / Gugatan ;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
2.
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
3.
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
4.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
5.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
6.
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
7.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
1.
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Banding;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c.
Memori Banding;
2.
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
1.
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Kasasi;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c.
Memori Kasasi;
2.
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
7.
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
x
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility