Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kln

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kln

06 Okt

[Klaten, 26/09/2024] Kamis, 26 September 2024 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dengan Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kln oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA Bapak Sigit Indriyatno, S.H., M.H. didampingi Bapak Purwana dan Bapak Ageng Wahyu Widodo selaku Jurusita. Objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berada di Desa Pomah, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini dinyatakan telah tuntas dan berjalan dengan lancar.

x