14 Des
[Klaten, 14/08/2024] Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dengan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Kln oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA Bapak Sigit Indriyatno, S.H., M.H. didampingi Bapak Purwana dan Bapak Ageng Wahyu Widodo selaku Jurusita yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berada di Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini dinyatakan telah tuntas dan berjalan dengan lancar.