19 Jan
[Klaten, 26/06/2024] Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA Bapak Sigit Indriyatno, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Purwana melaksanakan eksekusi dalam perkara nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kln terhadap Pengosongan satu unit Rumah yang terletak di Griya Prima Timur Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten. Eksekusi dibantu oleh pihak-pihak terkait serta berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada suatu kendala.