13 Nov
[Klaten, 12/12/2023] Hari ini, Selasa 12 Desember 2023 Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA berlangsung Persidangan Modern Online dengan kasus Carding yaitu pencurian akun dan memanfaatkan Kartu Kredit dari para korban berkebangsaan warga negara Jepang untuk belanja secara online. Sidang yang melibatkan Kedutaan Jepang, Kejaksaan Agung RI dan saksi warga negara jepang digelar menggunakan Peralatan Sidang Modern yang merupakan hibah dari Pemerintan Daerah Kab. Klaten yang baru terpasang secara lengkap dan komprehensif mendukung persidangan modern berbasis teknologi informasi. Persidangan Modern di Pengadilan Negeri Klaten tidak hanya menggunakan peralatan modern, akan tetapi juga menerapkan Sistem Persidangan Modern yang akan di Uji Coba Januari 2024 diharapkan mampu mengatasi permasalahan persidangan yang tidak bisa dilaksanakan tepat waktu dan hal ini permasalahan klasik di dalam persidangan yang diterjadi hampir di seluruh Indonesia.
Konsep persidangan modern dimulai dari Penjadwalan Persidangan yang akan dibantu oleh Sistem secara robotic sehingga akan membagi ruang dan waktu secara sistematis sehingga tidak terjadi tumbukan persidangan. Yang membedakan dengan persidangan konvensional adalah sistem ini mampu menentukan berapa lama waktu persidangan dari setiap agenda, sehingga dapat diperkirakan waktu mulai dan selesai persidangan. Metode akan diujicoba dalam penerapan persidangan karena keberhasilan Persidangan Modern ini memerlukan komitmen yang tinggi dari pimpinan pengadilan dan para hakim. Di bawah kepepimpinan Tuty Budhi Utami, S.H.,M.H dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kab. Klaten sehingga Inovasi yang didukung oleh Tim IT Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA mewujudkan persidangan modern berbasis IT.