Prosedur Mengajukan Keberatan Terhadap Keberatan Layanan Informasi

Prosedur dan Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Keberatan Layanan Informasi

19 Jan

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai berikut :
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkansecara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimanayang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diaturdalam keputusan ini.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII. Tercantum
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

x