14 Nov
[Klaten, 14/11/2024] Pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, bertempat di ruang PTSP, pada pukul 08.00 WIB dilakukan briefing pagi bagi para petugas PTSP. Pada kesempatan ini briefing dipimpin langsung oleh Panitera Muda Pidana Ibu Diannie Damayantie, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera, Plt. Sekretaris, Para Panmud, dan dihadiri oleh Petugas PTSP. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi arahan bagi Petugas PTSP dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ibu Diannie Damayantie, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kinerja Petugas PTSP yang sudah baik harus dijaga, jangan sampai lengah karena sudah memberikan hasil pelayanan yang maksimal. Petugas PTSP juga dihimbau untuk tidak meninggalkan meja PTSP pada saat jam pelayanan. Tidak lupa untuk selalu menerapkan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dalam memberikan pelayanan di Pengadilan Negeri Klaten.
PENGADILAN NEGERI KLATEN, UNGGUL!
13 Nov
(Klaten, 13/11/2024) Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Klaten. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Bapak Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Muda Pidana, didampingi oleh Ibu Diannie Damayantie, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pidana, 3 (tiga) orang Staf Kepaniteraan Muda, dan 9 (sembilan) orang Cakim Pengadilan Negeri Klaten. Kegiatan KIMWASMAT ini juga disambut baik oleh Bapak Tri Joko Wiyono, Amd.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Ibu Tri Atmadjanti N selaku Kasi Binadik & Giatja, dan beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini Bapak Tri Joko Wiyono, Amd.IP., S.H., M.H. selaku Kepala Lapas Kelas IIB Klaten menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Salah satunya WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) melaksanakan kegiatan budidaya tanaman yang bertujuan program reintegrasi narapidana dan meningkatan keterampilan.
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan yang dilakukan 2x dalam setahun dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan semestinya dan warga binaan mendapatkan haknya selama mengalami masa pembinaan di lembaga.
Hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum. Dari hasil Pengawasan dan Pengamatan yang telah dilakukan hari ini terlihat bahwa kondisi dan fasilitas yang terdapat dalam Rumah Tahanan dirasa telah layak dan sesuai. Para warga binaan pun diberikan kesempatan untuk dapat mengasah keterampilan sesuai dengan kegiatan yang disediakan oleh Rumah Tahanan.