26 Sep
Pada hari kamis tanggal 15 September 2022, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Ibu Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. Panitera PN Klaten Bapak Arief Yus Choerniawan, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Ageng Wahyu Widodo, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Klaten, telah dilakukan eksekusi damai terhadap perkara eksekusi nomor 50/Pdt.Eks/2018/PN Kln oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten, dimana objek sengketa telah dibeli kembali oleh Pihak Termohon Eksekusi.
Pada hari kamis tanggal 1 September 2022, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Bapak Arief Yus Choerniawan, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Purwana telah melaksanakan eksekusi dalam perkara antara Rajinem, dkk sebagai pihak pemohon eksekusi dan Ny. Tuginah, dkk sebagai pihak yang dimohonkan eksekusi untuk perkara nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Kln Jo No : 1726 K/PDT/2004 Jo No : 337/PDT/2003/PT Smg Jo No : 77/Pdt.G/2002/PN Klt terhadap objek sengketa tanah pekarangan dan tanah tegalan yang terletak di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten; Tercatat No. C 56 yang terdiri dari tanah pekarangan seluas 2778 m2 dan tanah tegalan seluas 6520 m2. Pelaksanaan Eksekusi dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dimohonkan eksekusi sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
26 Jul
Pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Bapak Arief Yus Choerniawan, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Ageng Wahyu Widodo melaksanakan eksekusi dalam perkara antara Joko Handoyo di kuasakan kepada Sutaryana, SH. Dk.sebagai pihak pemohon eksekusi dan Tonding Raharjo,dkk sebagai pihak termohon eksekusi untuk perkara nomor 5/Pdt.Eks/2022/PN Kln jo 158/Pdt.G/2018/PN Kln terhadap satu bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01705 dengan luas 401 m2 yang terletak di Desa Ketandan Kec. Klaten Utara Kab. Klaten Propinsi Jawa Tengah. Eksekusi dibantu oleh pihak-pihak terkait serta berjalan dengan lancar dan aman.
Pada hari kamis tanggal 13 April 2022, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Bapak Arief Yus Choerniawan, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Purwana telah melaksanakan eksekusi dalam perkara antara Rasena Sutopo sebagai pihak pemohon eksekusi dan Ny. Hj.Sri Mulyani Ratri Suharjo, dkk sebagai pihak yang dimohonkan eksekusi untuk perkara nomor 13/Pdt.Eks/2021/PN Kln Jo 57/Pdt.G/2019/PN Kln terhadap objek sengketa sebagaimana pada Sertifikat Hak Milik No. 678 dan No. 688 yang terletak di Ds.Plosowangi, Kec.Cawas, Kab.Klaten. Pelaksanaan Eksekusi dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dimohonkan eksekusi sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
Pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Bapak Arief Yus Choerniawan, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Purwana melaksanakan eksekusi dalam perkara antara Priyanti sebagai pihak pemohon eksekusi dan Sriyatno sebagai pihak termohon eksekusi untuk perkara nomor 18/Pdt.Eks/2018/PN Kln jo 149/Pdt.G/2014/PN Kln terhadap satu bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1404 dengan luas 340 m2 yang terletak di Dukuh Pajangan RT 19 Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten. Eksekusi dibantu oleh pihak-pihak terkait serta berjalan dengan lancar dan aman.