01 Jul
I. ASET TETAP 1. Tanah Kantor Luas : 4.063 m² Luas Bangunan :2.001 m² 2. Rumah Dinas Luas : 77.121 m² Rumah Dinas sebanyak : 10 unit Rumah Negara Gol II Tipe C (Permanen) II. ASET BERGERAK 1. Kendaraan Roda Empat : 5 unit 2. Kendaraan Roda Dua : 9 unit 3. Komputer 4. Laptop 5. Air Condition 6. Meja Kerja Kayu 7. Kursi Direksi 8. Kursi Sidang 9. Sice 10. Kursi Citos/Metal/Besi 11. Bangku Sidang/Bangku Panjang Besi/Metal 12. Almari Kayu 13. Rak Kayu/Besi 14. Filling Kabinet 15. Pesawat Telepon 16. Pesawat Fax 17. Brandkas 18. Mesin Tik 19. Gambar Presiden 20. Gambar Wakil Presiden 21. Bendera Merah Putih 22. Bendera Pengadilan 23. Jam Dinding
Gedung utama Pengadilan Negeri Klaten terletak Jalan Klaten - Solo Km. 2 Klaten, berdiri diatas lahan seluas 4.063 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana dan perdata. Selain itu, Pengadilan Negeri Klaten dulu juga memiliki zitting plaatz (tempat sidang di tempat) yang beralamat di Jalan Raya Majenang Klaten dan saat ini tidak diaktifkan dan tidak digunakan lagi untuk sidang.
LOBI DEPAN
Pengadilan Negeri Klaten dilengkapi dengan lobi depan seluas 15 x 8 m2.
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Klaten terdiri dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Klaten :
Ruang Sidang
1.
Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH
2.
Ruang Sidang Prof. R. Subekti, SH
3.
Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH
4.
Ruang Sidang Anak
Ruangan Kepaniteraan Perdata ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Panitera Muda Perdata dan staf menempati ruangan seluas 11,9 x 6 m2.
Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana. Panitera Muda Pidana dan staf menempati ruangan seluas 11,75 x 6,2 m2.
RUANG PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan stafnya menempati ruangan kantor seluas 8,9 x 5,8 m2.
Subbagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan staf menempati ruang kantor seluas 8 x 6 m2.
Pengadilan Negeri Klaten memiliki dua Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah Ruang Tahanan Pria, Ruang Tahanan Wanita, dan Ruang Tahanan Anak.
Pengadilan Negeri Klaten memiliki fasilitas ruang untuk ibu menyusui.
Pengadilan Negeri Klaten memiliki Musholla Al-Ikhlaash yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
TEMPAT PARKIR
Area parkir seluas 49,2 x 40 m2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Klaten.