19 Jan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang telah menerapkan kerangka pengakuan penjaminan mutu melalui pemenuhan standar yang ditetapkan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badan Peradilan Umum terhadap semua satuan kerja Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, maka pasca Pengadilan Negeri Klaten memperoleh predikat terakreditasi “A”, oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah didorong untuk mendapatkan pengakuan internasional melalui keanggotaan pada Konsorsium Internasional untuk Peradilan Unggul (International Consortium of Court Excellence, ICCE).
Pengakuan internasional keanggotaan pada ICCE tersebut, diawali dengan persiapan dan perencanaan yang matang dan akuntabel melalui implementasi Kerangka kerja internasional untuk Peradilan Unggul (International Framework for Court Excellence, IFCE).
Pengadilan Negeri Klaten saat ini sedang pada tahap persiapan dan perencanaan dengan cara melakukan implementasi pengadilan unggul IFCE yang pada tahun 2013 oleh konsorsium ICCE telah menerbitkan kerangka kerja Court Excellence versi kedua 2013, melalui kegiatan tiga tahap, yaitu pertama, proses penilaian mandiri (self-assesment); kedua, proses analisis dan rencana perbaikan (analysis and improvement plan); dan ketiga, proses pendaftaran (registration).
Kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang implementasi IFCE) tersebut melalui Surat yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tanggal 18 Oktober 2017 Nomor 1017/DJU/OT.01.3/10/2017 tentang Kewajiban Pengadilan Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Peradilan Unggul (IFCE).
Diharapkan agar dalam rangka meningkatkan performa pengadilan di Indonesia ke tahap yang lebih tinggi dan mendapatkan pengakuan internasional kepada seluruh pengadilan yang telah meraih Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan predikat “A” (excellent) agar segera mendaftarkan diri menjadi anggota ICCE, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Wajib menerapkan nilai-nilai inti, dan menjalankan kegiatan pengadilan berdasarkan Kerangka Kerja Tujuh Area yang telah diterima di dunia internasional, sebagai persyaratan untuk dapat dikategorikan sebagai Peradilan Unggul (Court Excellence).
2. Melakukan pendekatan holistik, dengan menggunakan metodologi pengukuran kinerja secara kuantitatif dan kualitatif, termasuk survei yang telah disusun oleh ICCE guna menentukan performa pengadilan.
3. Untuk pengadilan yang telah memenuhi persyaratan Kerangka Kerja Untuk Peradilan Unggul (IFCE) agar mengajukan permohonan izin kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk bergabung menjadi anggota ICCE yang berkantor Sekretariat ICCE di Melbourne, Australia.
4. Tidak ada biaya langsung maupun tidak langsung yang dikeluarkan dalam menjalankan kegiatan dimaksud, termasuk komunikasi dengan pihak ICCE yang dapat dilakukan melalui komunikasi elektronik (email).
Di dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tanggal 18 Oktober 2017 Nomor 1017/DJU/OT.01.3/10/2017 tentang Kewajiban Pengadilan Untuk Menerapkan Kerangka Kerja Peradilan Unggul (IFCE) tersebut dilampirkan Panduan Singkat untuk Menjadi Anggota Konsorsium Internasional untuk Peradilan Unggul (ICCE) yang terdiri dari 16 (enam belas) kegiatan, sebagai berikut:
1. Melakukan penilaian mandiri atas kinerja pengadilan (Survei #1);
2. Mengukur tingkat kepuasan pengguna pengadilan (Survei #2);
3. Menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan pengadilan;
4. Mengukur tingkat penyelesaian perkara;
5. Mengukur ketepatan waktu proses persidangan;
6. Menghitung jangka waktu penahanan sebelum sidang dibuka;
7. Mengukur integritas berkas arsip perkara;
8. Mengukur tingkat tunggakan perkara;
9. Menghitung kepastian tanggal persidangan;
10. Mengukur keterlibatan Hakim/Pegawai pengadilan dalam performa (Survei #3);
11. Mengukur pelaksanaan perintah pengadilan;
12. Menghitung pengeluaran biaya yang dikeluarkan Negara untuk setiap perkara;
13. Membuat perencanaan kerja untuk peningkatan performa pengadilan;
14. Membuat tabel simetris (alignment) antara pengukuran (measure) dan hasil (outcome);
15. Membuat kebijakan dalam manajemen performa pengadilan (Survei #15);
16. Membuat Checklist Penilaian Mandiri;
Guna menindaklanjuti dan melaksanakan kewajiban yang telah dicanangkan sebagai Kebijakan Manajemen Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut, faktual Pengadilan Negeri Klaten masih dalam tahap persiapan holistik dan komprehensif melalui kegiatan tahap Self Assesment Court Excellence terhadap Tujuh Area Penilaian berstandar IFCE, yaitu:
1. Area Kepemimpinan dan Manajemen Pengadilan (Court Leadership and Management).
2. Area Perencanaan Pengadilan (Court Planning and Policies).
3. Area Sumber Daya Pengadilan (Court Resources).
4. Area Proses Dalam Pengadilan (Court Proceedings and Process).
5. Area Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan (Clients Needs and Satisfaction).
6. Area Layanan Pengadilan yang Terjangkau dan Mudah Diakses (Affordable and Accessible Services).
7. Area Kepercayaan dan Keyakinan Publik (Public Trust and Confidence).
Diharapkan dalam tahap pertama Penilaian Mandiri IFCE pada Pengadilan Negeri Klaten (Januari - April 2018) memperoleh score 799 dengan predikat very good performance, yang pada tahap kedua nanti dapat memperoleh akumulasi nilai (overall score) di atas 800 points agar memperoleh predikat excellent performance level.
Sesuai timetable tahap-tahap kegiatan implementasi IFCE yang ditetapkan, diharapkan pada rentang waktu antara 30 Juni 2018 - 15 Juli 2018, Pengadilan Negeri Klaten sudah terdaftar keanggotaannya (registered to International Consortium for Court Excellence (ICCE).