Briefing Tupoksi Pegawai Negeri Klaten oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten

Briefing Tupoksi Pegawai Negeri Klaten oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten

29 Mar

[Klaten,15/03/2016] Pagi ini Selasa, 15 Maret 2016 Pengadilan Negeri Klaten atas perintah Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Bp. Bongbongan Silaban, SH,LLM memerintahkan kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Klaten untuk mengikuti Briefing Tupoksi bagi seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Klaten. Dalam briefing pagi ini, Bapak Wakil Ketua menjelaskan dan menegaskan beberapa agenda diantaranya adalah Tupoksi masing-masing pegawai di Pengadilan Negeri Klaten, menegaskan agar seluruh pegawai mengerti dan memahami kemudian melaksanakan apa yang menjadi tupoksi dari tiap pegawai masing-masing yang ada di Pengadilan Negeri Klaten.

             Dalam briefing pagi ini, juga dibahas agenda implementasi SIPP versi 311, agar diperhatikan petugas yang mengisi adalah petugas yang sesuai dengan tupoksi atau kewenangan masing, karena akan menjadi penilaian bagi Mahkamah Agung dalam menilai kinerja pegawai di lingkup Pengadilan. Tidak lupa juga diingatkan agar memperbaiki rasio penanangan perkara dengan cara menyelesaikan perkara kurang dari 5 bulan untuk Perdata dan 3 bulan untuk pidana, supaya rasio putus perkara dengan perkara yang masuk bisa imbang atau lebih banyak perkara yang diputus dari pada perkara yang masuk.

 

            Agenda lain yang dibahas adalah tentang penjaga sidang, agar di perbaiki kinerja sehingga ketika sidang akan dimulai, penjaga sidang sudah mempersiapkan diri juga mempersiapkan ruang sidang, dan hal ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan sidang sehingga pihak tidak perlu menunggu terlalu lama. Beberapa agenda lain yang dibahas juga adalah masalah penunjukan penasihat hukum, kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas, juga setiap pegawai diharapkan dapat membuat surat ijin kepada atasan langsung sebelum meninggalkan kantor. Dan juga agar pegawai yang meninggalkan kantor selain ijin, agar bisa mengganti jam istirahatnya dengan waktu yang digunakan untuk mengganti jam kerja. Dan beberapa nasihat dan himbauan lain demi kebaikan daripada Pengadilan Negeri Klaten.

 

x